Kegiatan Pekon

Keputusan Kepala Pekon



Menetapkan



PERTAMA


KEDUA


KETIGA






KEEMPAT



KELIMA










:



:


:


:






:



:



                                 MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN KEPALA PEKON BANJAR AGUNG  TENTANG PANITIA PEYELENGARA MUSRENBANG TINGKAT PEKON


Tim Peyelenggara Musrenbang Pekon Banjar Agung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini .

Lampiran sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Panitia Peyelnggara sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA  diatas mempunyai  tugas yaitu :
a). Menyelenggarakan  Musyawarah Pembangunan Pekon
b). Membuat Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang ;
     1. daftar Prioritas Pembangunan
     2. daftar Kegiatan yang belum disepakati

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakaan dengan penuh tanggung jawab

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                                                                        Ditetapkan di             : Banjar Agung
                                                                        Pada tanggal              : 14 Januari 2015.   

                                                            KEPALA PEKON BANJAR AGUNG





                                                                        BUDI HARTONO

0 komentar: