|
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
|
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN
KEPALA PEKON BANJAR AGUNG TENTANG PANITIA PEYELENGARA MUSRENBANG TINGKAT PEKON
Tim Peyelenggara Musrenbang Pekon Banjar Agung adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Keputusan ini .
Lampiran
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Panitia Peyelnggara sebagaimana
dimaksud pada dictum PERTAMA diatas
mempunyai tugas yaitu :
a). Menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan Pekon
b). Membuat Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang ;
1. daftar Prioritas
Pembangunan
2. daftar Kegiatan
yang belum disepakati
Petikan
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakaan dengan
penuh tanggung jawab
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di : Banjar Agung
Pada
tanggal : 14 Januari 2015.
KEPALA PEKON BANJAR AGUNG
BUDI HARTONO

0 komentar: